SOP Rumah Tangga

PROSEDUR PENGADAAN DAYA TAHAN TUBUH

  1. Kasubbag Tata Usaha bersama Staf Pengelola Perlengkapan dan Rumah Tangga melakukan pengecekan ketersediaan daya tahan tubuh sebagai bahan pengajuan pengadaan daya tahan tubuh oleh Kepala Bagian Administrasi Umum kepada Direktur;
  2. Direktur memerintahkan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum selaku PPK untuk melakukan pengadaan daya tahan tubuh;
  3. Kepala Bagian Administrasi Umum selaku PPK memerintahkan kepada PPBJ untuk melakukan pemesanan pengadaan daya tahan tubuh melalui E-catalog, Bela Pengadaan maupun Swakelola;
  4. Tata cara Pengadaan dan Pembayaran dilakukan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PROSEDUR KELUAR MASUK DAYA TAHAN TUBUH

  1. Staf pengelola perlengkapan dan rumah tangga melakukan pencatatan daya tahan tubuh hasil pengadaan ke dalam buku mutasi keluar masuk Daya Tahan Tubuh dan dilengkapi dengan dokumentasi barang;
  2. Bagian atau Unit mengajukan permintaan daya tahan tubuh kepada Bagian Administrasi Umum cc. staf pengelola perlengkapan dan rumah tangga;
  3. Staf pengelola perlengkapan dan rumah tangga memeriksa kembali ajuan permintaan daya tahan tubuh dan menyerahkan kepada Bagian atau Unit dengan disertakan bukti serah terima dan dokumentasi penyerahan serta mencatat pegeluaran pada buku mutasi keluar masuk Daya Tahan Tubuh;
  4. Staf pengelola perlengkapan wajib melaporkan ketersediaan daya tahan tubuh kepada Kepala Bagian Administrasi Umum melalui Kasubbag Tata Usaha.