SOP Tata Usaha

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR

  1. Bagian/Unit mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Direktur kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum disertai alasan-alasan berupa telaahan staf;
  2. Direktur memerintahkan kepada Kepala Bagian Adm. Umum dan Kasubbag Tata Usaha untuk melakukan harmonisasi yang berkaitan dengan subtansi dengan unit-unit atau stake holder;
  3. Berkoodinasi dengan Biro Hukum dan Kerjasama IPDN Jatinangor atas draff Keputusan Direktur baik subtansi maupun Tata Naskah Dinas;
  4. Kepala Bagian Administrasi Umum Cq. Kasubbag Tata Usaha melakukan koreksi atas draff berkaitan dengan Tata Naskah Dinas;
  5. Apabila draff Surat Keputusan Direktur telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas maka Kasubbag Tata Usaha, Bagian/Unit dan Kabag Administrasi Umum membubuhkan paraf persetujuan dan koordinasi;
  6. Draff Surat Keputusan Direktur yang sudah diparaf dinaikkan kepada Direktur untuk ditandatangani dengan disertai Nota Dinas Permohonan Penandatanganan yang berisikan ringkasan materi dari subtansi rancangan Surat Keputusan Direktur;
  7. Surat Keputusan Direktur yang sudah ditandatangani dikembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diberikan Nomor Surat dan stempel basah dan selanjutnya distribusikan kepada Bagian/Unit/orang yang bersangkutan dan seluruh komponen/Unit di Lingkungan IPDN Kampus Kalimantan Barat serta diarsipkan.