SOP Kepegawaian
PROSEDUR CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
- PNS mengajukan cuti secara tertulis dan mengisi blanko permohonan cuti yang berisi data diri pegawai, alasan cuti , alamat yang bisa dihubungi dan persetujuan dari atasan langsung;
- Setelah menerima permohonan cuti, Pengadminitrasi Kepegawaian memeriksa ketentuan cuti besar sebagai berikut :
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan Cuti Di Luar Tanggungan Negara paling lama 3 ( tiga) tahun karena alasan pribadi dan mendesak, sebagai berikut:
- mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dibuktikan dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
- mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
- mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis; dan/atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan Cuti Di Luar Tanggungan Negara paling lama 3 ( tiga) tahun karena alasan pribadi dan mendesak, sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, PNS mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK.
- PPK mengajukan permintaan persetujuan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan permohonan secara tertulis.
- PPK dapat memberikan hak atas Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis berdasarkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau menolak permohonan Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis apabila Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permintaan persetujuan secara tertulis.
- PNS yang telah menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat alasan pribadi dan mendesak untuk memperpanjang.
- Untuk perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, PNS mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Cuti Di Luar Tanggungan Negara berakhir.
- PPK mengajukan permintaan persetujuan perpanjangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Berdasarkan permohonan perpanjangan secara tertulis
- PPK dapat memberikan perpanjangan hak atas Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis berdasarkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau menolak permohonan perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis apabila Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permintaan persetujuan perpanjangan secara tertulis.
- PNS yang menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara diberhentikan dari jabatannya dan selanjutnya harus diisi.
- PNS yang menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
- PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
- PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan dan menetapkan keputusan pengaktifan kembali berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Apabila PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan cara mengajukan permintaan penyaluran pegawai.
- Dalam hal terdapat jabatan yang lowong berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sesuai jabatan yang tersedia berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan diri, yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.