MEMPAWAH – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Kalimantan Barat menggelar Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terhadap Tinjauan Ulang Standar Pelayanan di lingkungan IPDN Kampus Kalimantan Barat, Rabu (20/5), di Ruang Graha Wyata Praja.
Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog dua arah antara pihak kampus, pemangku kepentingan, dan peserta didik dalam membahas, mengevaluasi, serta meningkatkan standar pelayanan publik, kurikulum pendidikan, hingga kebijakan tata kelola kepamongprajaan di lingkungan IPDN.
Forum dihadiri jajaran pimpinan kampus, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dosen, tenaga kependidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat, serta mahasiswa IPDN dari dua program studi dengan jumlah peserta mencapai 148 orang.
Kepala Bagian Administrasi Umum dan Informasi IPDN Kampus Kalimantan Barat, Dedi Robandi, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sivitas akademika.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut kepastian standar layanan, transparansi, serta kepuasan penerima layanan.
“Forum ini menjadi sarana evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan IPDN Kampus Kalimantan Barat. Kami ingin memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun praja,” ujarnya.
Ia berharap melalui Forum Konsultasi Publik tersebut dapat menghimpun berbagai masukan konstruktif dari peserta dan pemangku kepentingan guna memperkuat standar pelayanan di lingkungan kampus.
Selain itu lanjutnya kegiatan ini juga menjadi komitmen IPDN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampus yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pendidikan kepamongprajaan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Joseph Balhatsar Suni, menegaskan pentingnya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui penerapan standar pelayanan dan pelaksanaan konsultasi publik secara berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sekaligus menjadi acuan dalam menilai kualitas pelayanan publik.
“Tujuan utama standar pelayanan adalah menjamin kualitas layanan kepada praja agar sesuai dengan hak dan kebutuhan mereka. Karena itu, evaluasi dan konsultasi publik menjadi penting untuk memastikan pelayanan terus berkembang dan semakin baik,” katanya.
Joseph juga menekankan bahwa peningkatan pelayanan publik harus dilakukan secara adaptif mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi.
Selain membahas standar pelayanan publik, kegiatan tersebut juga menghadirkan paparan terkait mutu pelayanan akademik dari dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Anindita Primastuti
Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran, efektivitas layanan akademik, serta penguatan sistem pendidikan kepamongprajaan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat, Hazmi, memaparkan mengenai digitalisasi pelayanan perpustakaan. Ia menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan informasi dan literasi di era modern.
Menurut Hazmi, digitalisasi perpustakaan tidak hanya mempermudah akses terhadap bahan bacaan dan referensi akademik, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan kepada pengguna.
“Digitalisasi pelayanan perpustakaan menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan akademik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan sistem digital, layanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif,” pungkasnya.
Sumber : PontianakPost



