SOP Kepegawaian

PROSEDUR CUTI ALASAN PENTING 

  1. PNS mengajukan cuti secara tertulis dan mengisi blanko permohonan cuti yang berisi data diri pegawai, alasan cuti, alamat yang bisa dihubungi dan persetujuan dari atasan langsung.
  2. Kode klasifikasi surat Cuti Alasan Penting berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yaitu 800.1.11.5;
  3. Setelah menerima permohonan cuti, Pengadminitrasi Kepegawaian memeriksa ketentuan cuti alasan penting sebagai berikut :
    • PNS berhak atas Cuti Karena Alasan Penting, apabila:
      • ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan atau meninggal dunia;
      • salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
      • melangsungkan perkawinan.
    • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
    • PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga;
    • PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya dapat mengajukan Cuti Karena Alasan Penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan;
    • Cuti Karena Alasan Penting diberikan paling lama 1 (satu) bulan;
    • Dalam hal yang mendesak, sehingga tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat yang berwenang, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai dasar memberikan Cuti Karena Alasan Penting secara tertulis;
    • Selama menggunakan hak atas Cuti Karena Alasan Penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Apabila persyaratan dokumen lengkap, maka surat permohonan cuti diserahkan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diproses lebih lanjut dengan membubuhkan paraf persetujuan dan koordinasi dari Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Bagian Administrasi Umum;
  5. Selanjutnya surat permohonan cuti diajukan kepada Direktur. Jika sesuai, surat permohonan cuti di tandatangani;
  6. Surat permohonan cuti yang sudah ditandatangani dikembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diberikan Nomor Surat dan stempel basah dan selanjutnya distribusikan kepada pemohon dan kemudian diarsipkan.