SOP Kepegawaian
PROSEDUR CUTI BERSAMA
- PNS berhak atas Cuti Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan.
- PNS yang karena jabatannya tidak diberikan Cuti Bersama, maka Cuti Tahunan ditambah dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan.
- Penambahan Cuti Tahunan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan kecuali tanggal Cuti Bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.