SOP Kepegawaian

PROSEDUR CUTI MELAHIRKAN

  1. PNS mengajukan cuti secara tertulis dan mengisi blanko permohonan cuti yang berisi data diri pegawai, alasan cuti , alamat yang bisa dihubungi dan persetujuan dari atasan langsung;
  2. Kode klasifikasi surat Cuti Melahirkan berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yaitu 800.1.11.3;
  3. Setelah menerima permohonan cuti, Pengadminitrasi Kepegawaian memeriksa ketentuan cuti melahirkan sebagai berikut :
    • PNS berhak atas Cuti Melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3 ( tiga) bulan.
    • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan Cuti Besar dengan ketentuan sebagai berikut:
      • permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan;
      • mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
      • lamanya Cuti Besar tersebut sama dengan lamanya Cuti Melahirkan.
    • Selama menggunakan hak Cuti Melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Apabila persyaratan dokumen lengkap, maka surat permohonan cuti diserahkan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diproses lebih lanjut dengan membubuhkan paraf persetujuan dan koordinasi dari Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Bagian Administrasi Umum;
  5. Selanjutnya surat permohonan cuti diajukan kepada Direktur. Jika sesuai, surat permohonan cuti di tandatangani;
  6. Surat permohonan cuti yang sudah ditandatangani dikembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diberikan Nomor Surat dan stempel basah dan selanjutnya distribusikan kepada PNS yang bersangkutan dan diarsipkan.