SOP Kepegawaian
PROSEDUR CUTI SAKIT
- PNS mengajukan cuti secara tertulis dan mengisi blanko permohonan cuti yang berisi data diri pegawai, alasan cuti , alamat yang bisa dihubungi dan persetujuan dari atasan langsung;
- Kode klasifikasi surat Cuti Sakit berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yaitu 800.1.11.2;
- Setelah menerima permohonan cuti, Pengadminitrasi Kepegawaian memeriksa ketentuan cuti sakit sebagai berikut :
- PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang dan paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
- Cuti Sakit diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan atau hasil uji kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan. Apabila setelah ditambah jangka waktu Cuti Sakitnya dan belum sembuh, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan. Apabila hasil pengujian kesehatan dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. Untuk menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Direktur memberikan hak atas Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis;
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas Cuti Sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. Untuk menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktur, dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Direktur memberikan Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis;
- Selama menjalankan Cuti Sakit, PNS menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila persyaratan dokumen lengkap, maka surat permohonan cuti diserahkan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diproses lebih lanjut dengan membubuhkan paraf persetujuan dan koordinasi dari Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Selanjutnya surat permohonan cuti diajukan kepada Direktur. Jika sesuai, surat permohonan cuti di tandatangani;
- Surat permohonan cuti yang sudah ditandatangani dikembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diberikan Nomor Surat dan stempel basah dan selanjutnya distribusikan kepada PNS yang bersangkutan dan diarsipkan.