SOP Kepegawaian
PROSEDUR CUTI TAHUNAN
- PNS mengajukan cuti secara tertulis dan mengisi blanko permohonan cuti yang berisi data diri pegawai, alasan cuti, alamat yang bisa dihubungi dan persetujuan dari atasan langsung;
- Kode klasifikasi surat Cuti Tahunan berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yaitu 800.1.11.4;
- Setelah menerima permohonan cuti, Pengadminitrasi Kepegawaian memeriksa ketentuan cuti sebagai berikut :
- PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan lamanya 12 (dua belas) hari kerja;
- Pemberian Cuti Tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan;
- Sisa Cuti Tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam ) hari kerja atau paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk Cuti Tahunan pada tahun berjalan;
- Cuti Tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas Cuti Tahunan dalam tahun berjalan;
- Cuti Tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk Cuti Tahunan dalam tahun berjalan;
- Apabila PNS telah menggunakan Cuti Tahunan dan masih terdapat sisa Cuti Tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang berwenang untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan sisa Cuti Tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
- Apabila persyaratan dokumen lengkap, maka surat permohonan cuti diserahkan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diproses lebih lanjut dengan membubuhkan paraf persetujuan dan koordinasi dari Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Selanjutnya surat permohonan cuti diajukan kepada Direktur. Jika disetujui, surat permohonan cuti di tandatangani.
- Surat permohonan cuti yang sudah ditandatangani dikembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diberikan Nomor Surat dan stempel basah dan selanjutnya distribusikan kepada PNS yang bersangkutan dan diarsipkan.