SOP Kepegawaian
PROSEDUR MUTASI KELUAR
- PNS Pindah keluar mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Direktur melalui Tata Usaha;
- Tata Usaha memverifikasi berkas,jika belum memenuhi syarat, Pegawai ybs harus melengkapi berkas terlebih dahulu;
- Jika berkas memenuhi syarat, Subbag. Tata Usaha mengajukan Surat Persetujuan Mutasi Keluar kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Direktur menyampaikan Surat Persetujuan Mutasi Keluar kepada Rektor IPDN melalui Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum IPDN yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh IPDN ke Biro Kepegawaian Kemendagri.
PROSEDUR MUTASI MASUK
- PNS Pindah masuk mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada instansi yang dituju (IPDN Kampus Kalbar);
- Tata Usaha menerima dan memeriksa berkas permohonan pindah masuk;
- Tata Usaha melakukan verifikasi berkas sesuai peraturan yang berlaku;
- Jika berkas memenuhi syarat, Subbag. Tata Usaha mengajukan Surat Persetujuan Masuk kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Direktur menyampaikan Surat Persetujuan Mutasi Masuk kepada Rektor IPDN melalui Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum IPDN yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh IPDN ke Biro Kepegawaian Kemendagri.