SOP Pekerjaan Umum

PROSEDUR PEMAKAIAN KENDARAAN DINAS JABATAN 

  1. Penyerahan kendaraan dinas jabatan dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima Barang oleh Direktur Selaku Kuasa Pengguna Barang dengan pejabat bersangkutan;
  2. Bahan Bakar Minyak diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Pejabat yang bersangkutan bertanggungjawab atas keamanan dan kebersihan kendaraan dinas jabatan;

PROSEDUR PEMAKAIAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL 

  1. Bagian/Unit/perorangan yang melaksanakan kegiatan dan memerlukan kendaraan dinas mengajukan permohonan kepada Direktur melalui Kepala Bagian Adm Umum;
  2. Kabag Umum mengeluarkan surat jalan, dapat memberikan bahan bakar minyak atas kendaraan dinas yang dimaksud sesuai kebutuhan baik berupa BBM langsung dan atau dalam bentuk SPPD;
  3. Koordinator angkutan hanya mengeluarkan kendaraan dinas operasional yang disertai dengan Surat Jalan;
  4. Bagian/Unit/perorangan yang mengajukan peminjaman bertanggungjawab atas keamanan dan kebersihan kendaraan dinas operasional;
  5. Bagian / unit/perorangan yang mengajukan pinjaman kendaran dinas wajib menunjukan surat jalan yang dikeluarkan oleh bagian umum kepada petugas jaga trantibum;
  6. Bagian / Unit / perorangan mengembalikan kendaraan dinas operasional dalam keadaan bersih kepada Kabag Umum melalui Koordinator Angkutan dengan bukti penyerahan;
  7. Koordinator Angkutan memberikan laporan secara berkala kepada Kabag Administrasi Umum tentang pemakaian kendaraan dinas operasional.