SOP Rumah Tangga
PROSEDUR PENGADAAN OBAT-OBATAN
- Kepala Unit Poliklinik membuat rencana kebutuhan pengadaan obat-obatan dalam 1 (satu) tahun dan Triwulan kemudian diajukan kepada Direktur;
- Direktur memerintahkan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum, Kasubbag Tata Usaha dan staf pengelola barang persediaan untuk melakukan pengecekan fisik ketersedian obat-obatan dan daftar kebutuhan;
- Laporan hasil pengecekan sebagaimana butir 2 di atas menjadi bahan pertimbangan rencana pengadaan obat-obatan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum selaku PPK dan memasukan data dalam Aplikasi SIRUP;
- Kepala Bagian Administrasi Umum selaku PPK memerintahkan kepada PPBJ untuk melakukan pemesanan pengadaan obat-obatan melalui E-catalog, Bela Pengadaan maupun swakelola;
- Tata cara Pengadaan dan Pembayaran dilakukan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PROSEDUR KELUAR MASUK OBAT-OBATAN
- Staf Pengelola Barang Persediaan bagian Adm. Umum melakukan pencatatan obat – obatan hasil pengadaan ke dalam buku mutasi keluar masuk obat dan Aplikasi SAKTI Modul Persediaan;
- Kepala Unit Poliklinik mengajukan permintaan obat kepada Bagian Administrasi Umum cc. staf pengelola barang persediaan;
- Staf pengelola barang persediaan memeriksa kembali ajuan permintaan obat dan menyerahkan kepada Kepala Unit Poliklinik dengan disertakan bukti serah terima serta mencatat pegeluaran obat-obatan pada Aplikasi SAKTI Modul Persediaan;
- Kepala Unit Poliklinik membuat laporan penggunaan obat-obatan dan melaporkan secara perbulan kepada Bagian Administrasi Umum cc. Kasubbag Keuangan dan Aset;
- Kasubbag Keuangan dan Aset membuat laporan Stok Opname setiap bulan untuk dilaporkan kepada Direktur Selaku Kuasa Pengguna Barang.