SOP Rumah Tangga

PROSEDUR PENGADAAN JAMUAN MAKAN TAMU

  1. Kepala Bagian Administrasi Umum melaporkan kepada Direktur terkait kedatangan tamu dan memberikan pertimbangan tentang pemberian jamuan makan tamu;
  2. Direktur memerintahkan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum untuk mengadakan atau tidak mengadakan jamuan makan tamu;
  3. Kepala Bagian Administrasi Umum memerintahkan Kasubbag Tata Usaha atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan dan pemesanan jamuan makan tamu;
  4. Kasubbag Tata Usaha atau Pejabat yang ditunjuk melengkapi data dukung berupa Surat Tugas, Daftar Hadir dan Dokumentasi;
  5. Tata cara Pengadaan dan Pembayaran dilakukan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.