SOP Rumah Tangga
PROSEDUR PENGADAAN SNACK DAN MAKAN RAPAT KEGIATAN
- Bagian/Unit penyelenggara rapat mengajukan Permohonan Pengadaan Snack dan Makan Rapat kepada Direktur;
- Direktur memerintahkan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum, Kasubbag Tata Usaha untuk melakukan pengadaan snack dan makan rapat;
- Kepala Bagian Administrasi Umum selaku PPK memerintahkan kepada PPBJ untuk menyediakan Snack dan Makan Rapat kegiatan yang pengadaannya telah dilakukan melalui E-catalog, Bela Pengadaan maupun Swakelola;
- Bagian/Unit penyelenggara melengkapi bukti antara lain Nodin, Undangan, daftar Hadir dan Dokumentasi;
- Tata cara Pengadaan dan Pembayaran dilakukan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.