SOP Kepegawaian
PROSEDUR PENYESUAIAN IJAZAH
- Sub Bagian Tata Usaha menerima permohonan dan kelengkapan dokumen dari pegawai yang bersangkutan untuk usul penyesuaian ijazah;
- Tata Usaha memverifikasi berkas,jika belum memenuhi syarat, Pegawai ybs harus melengkapi berkas terlebih dahulu.
- Jika berkas memenuhi syarat, Subbag. Tata Usaha mengajukan Nota Dinas Permohonan Pengajuan Penyesuaian Ijazah kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Direktur menyampaikan Nota Dinas Permohonan Pengajuan Penyesuaian Ijazah kepada Rektor IPDN melalui Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum IPDN yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh IPDN ke Biro Kepegawaian Kemendagri.