SOP Pekerjaan Umum
PROSEDUR PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
- Pejabat pemegang kendaraan dinas Jabatan / Koordinator Angkutan / Supir mengajukan permohonan perbaikan dan pemeliharaan kendaraan dinas kepada Direktur Selaku Kuasa Pengguna Barang melalui Kepala Bagian Administrasi Umum Selaku PPK Cq. Kasubbag Tata Usaha atau Petugas yang ditunjuk;
- Kepala Bagian Administrasi Umum atau kasubbag Tata Usaha atau Petugas yang ditunjuk memerintahkan Koordinator Angkutan melakukan pemeriksaan awal atas kendaraan dinas dimaksud dengan butuh atau tidak butuh dilakukan perbaikan dan pemeliharaan;
- Kepala Bagian Administrasi Umum atau Kasubbag Tata Usaha atau Petugas yang ditunjuk menerbitkan Delivery Order sesuai dengan bengkel yang ditetapkan sebagai rekanan;
- Pejabat pemegang kendaraan dinas Jabatan / Koordinator Angkutan / Supir membawa kendaraan dinas tersebut ke bengkel yang ditunjuk dilengkapi dengan delivery Order yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Pejabat pemegang kendaraan dinas Jabatan / Koordinator Angkutan / Supir menerima kembali kendaraan dinas yang telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan disertai Berita Acara Serah Terima atau sejenisnya;
- Pejabat pemegang kendaraan dinas Jabatan / Koordinator Angkutan / Supir menyampaikan Berita Acara Serah Terima atau sejenisnya kepada Kepala Bagian Administrasi Umum atau Kasubbag Tata Usaha atau Petugas yang ditunjuk;
- Kepala Bagian Administrasi Umum selaku PPK mengadakan kerjasama atau penunjukan bengkel berdasarkan pengadaan yang dilakukan oleh PPBJ;
- Tata cara Pengadaan dan Pembayaran dilakukan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.