SOP Pekerjaan Umum

PROSEDUR PIKET PEKERJAAN UMUM  

  1. Petugas piket diatur oleh Kepala Bagian Administrasi Umum Cq. Kasubbag Tata Usaha dengan waktu piket dari jam 08.00 WIB s.d jam 08.00 WIB hari berikutnya;
  2. Waktu piket akan diperhitungkan dengan jam kerja wajib sesuai dengan Perjanjian Kerja yang di tandatangani oleh Direktur;
  3. Petugas Piket wajib menginap di tempat yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan;
  4. Petugas piket melaksanakan tugas sebagai berikut :
    • mengecek ketersediaan air pada penampungan Rumah Dinas, Wisma 1, 2 dan 3, Gedung Menza, Laboratorium, Gedung Administrasi dan Kelas setiap pukul 05.00 WIB;
    • Bertanggungjawab untuk mengetahui jadwal pengiriman air bersih dengan mengecek volume tangki, distribusi air serta menandatangani Surat Pengiriman Air;
    • Bertanggungjawab untuk menghidupkan dan mematikan mesin air sesuai jam yang telah ditentukan yaitu Jam 05.00 WIB s.d 08.00 WIB dan Jam 16.00 WIB s.d 20.00 WIB;
    • Mematikan Lampu dan AC yang ada di ruang perkantoran setiap pukul 17.00 WIB kecuali bila ada lembur pegawai dan mengingatkan atau mematikan lampu dan AC setelah pegawai selesai lembur;
    • Melakukan perbaikan permasalahan insidentiil bidang Pekerjaan Umum, air dan kelistrikan seperti menghidupkan dan mematikan mesin genset jika terjadi pemadaman listrik serta melaporkan kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum / Kasubbag Tata Usaha / Petugas yang ditunjuk;
    • Petugas piket wajib mengisi buku jurnal piket dan serah terima tugas piket dan memberikan laporan kapada Kepala Bagian Administrasi Umum;
    • Dalam melaksanakan tugas petugas piket wajib berkoordinasi dengan piket lainnya seperti : Piket Posko Jaga Manggala, Piket Pamdal, dan Piket Poliklinik.
    • Melakukan serah terima piket pada pukul 08.00 hari berikutnya disertai buku serah terima.