SOP Pekerjaan Umum
PROSEDUR PIKET PEKERJAAN UMUM
- Petugas piket diatur oleh Kepala Bagian Administrasi Umum Cq. Kasubbag Tata Usaha dengan waktu piket dari jam 08.00 WIB s.d jam 08.00 WIB hari berikutnya;
- Waktu piket akan diperhitungkan dengan jam kerja wajib sesuai dengan Perjanjian Kerja yang di tandatangani oleh Direktur;
- Petugas Piket wajib menginap di tempat yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan;
- Petugas piket melaksanakan tugas sebagai berikut :
- mengecek ketersediaan air pada penampungan Rumah Dinas, Wisma 1, 2 dan 3, Gedung Menza, Laboratorium, Gedung Administrasi dan Kelas setiap pukul 05.00 WIB;
- Bertanggungjawab untuk mengetahui jadwal pengiriman air bersih dengan mengecek volume tangki, distribusi air serta menandatangani Surat Pengiriman Air;
- Bertanggungjawab untuk menghidupkan dan mematikan mesin air sesuai jam yang telah ditentukan yaitu Jam 05.00 WIB s.d 08.00 WIB dan Jam 16.00 WIB s.d 20.00 WIB;
- Mematikan Lampu dan AC yang ada di ruang perkantoran setiap pukul 17.00 WIB kecuali bila ada lembur pegawai dan mengingatkan atau mematikan lampu dan AC setelah pegawai selesai lembur;
- Melakukan perbaikan permasalahan insidentiil bidang Pekerjaan Umum, air dan kelistrikan seperti menghidupkan dan mematikan mesin genset jika terjadi pemadaman listrik serta melaporkan kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum / Kasubbag Tata Usaha / Petugas yang ditunjuk;
- Petugas piket wajib mengisi buku jurnal piket dan serah terima tugas piket dan memberikan laporan kapada Kepala Bagian Administrasi Umum;
- Dalam melaksanakan tugas petugas piket wajib berkoordinasi dengan piket lainnya seperti : Piket Posko Jaga Manggala, Piket Pamdal, dan Piket Poliklinik.
- Melakukan serah terima piket pada pukul 08.00 hari berikutnya disertai buku serah terima.