SOP Rumah Tangga

PROSEDUR PIKET RUMAH TANGGA 

  1. Pramusaji yang melaksanakan piket diatur oleh Kepala Bagian Administrasi Umum / Kasubbag Tata Usaha untuk kepentingan Tamu dan kegiatan lainnya yang melebihi jam kantor;
  2. Pramusaji dapat menginap di tempat yang sudah disiapkan;
  3. Pramusaji Piket wajib berada di kantor selama tamu masih berkunjung di kantor;
  4. Pramusaji piket harus memastikan kebersihan dan ketersedian konsumsi di ruangan Direktur dan ruangan yang akan dipakai untuk kedatangan tamu;
  5. Pramusaji piket wajib menyajikan minuman hangat (kopi, teh dll);
  6. Pramusaji piket wajib membersihkan kembali ruangan-ruangan yang telah dipakai;
  7. Dalam melaksanakan pekerjaanya, Pramusaji piket wajib melaporkan kondisi dan keadaan ruangan maupun ketersedian saji kepada Kepala Bagian Administrasi Umum melalui Kasubbag Tata Usaha.