SOP Pekerjaan Umum

PROSEDUR PIKET SUPIR 

  1. Piket Supir diatur oleh Kepala Bagian Administrasi Umum Cq. Kasubbag Tata Usaha dengan waktu piket dari jam 08.00 WIB s.d jam 08.00 WIB hari berikutnya;
  2. Waktu piket akan diperhitungkan dengan jam kerja wajib sesuai dengan Perjanjian Kerja yang di tandatangani oleh Direktur;
  3. Petugas Piket wajib menginap di tempat yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan;
  4. Petugas piket melaksanakan tugas sebagai berikut :
    • Memastikan kendaraan dinas minimal satu ambulance, satu mobil penumpang, satu mobil bus dalam keadaan layak pakai, layak jalan dan bersih;
    • Melakukan pemanasan mesin seluruh kendaraan dinas pool;
    • Membawa kendaraan karena kebutuhan insidentil seperti pasien rujukan, tamu, kegiatan kedinasan dan lain sebagainya;
    • Melapor kepada petugas piket Trantibum bila membawa kendaraan keluar dan masuk Kesatrian;
    • Memberikan laporan kepada Kapala Bagian Administrasi Umum / Kasubbag Tata Usaha / Petugas yang ditunjuk setelah melakukan tugas seperti dimaksud butir c di atas;
    • Mengembalikan kendaraan dinas ketempat yang telah ditentukan dalam keadaan bersih dan tertib;
    • Melakukan serah terima piket supir pada pukul 08.00 hari berikutnya disertai buku serah terima.