SOP Pekerjaan Umum
PROSEDUR PIKET SUPIR
- Piket Supir diatur oleh Kepala Bagian Administrasi Umum Cq. Kasubbag Tata Usaha dengan waktu piket dari jam 08.00 WIB s.d jam 08.00 WIB hari berikutnya;
- Waktu piket akan diperhitungkan dengan jam kerja wajib sesuai dengan Perjanjian Kerja yang di tandatangani oleh Direktur;
- Petugas Piket wajib menginap di tempat yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan;
- Petugas piket melaksanakan tugas sebagai berikut :
- Memastikan kendaraan dinas minimal satu ambulance, satu mobil penumpang, satu mobil bus dalam keadaan layak pakai, layak jalan dan bersih;
- Melakukan pemanasan mesin seluruh kendaraan dinas pool;
- Membawa kendaraan karena kebutuhan insidentil seperti pasien rujukan, tamu, kegiatan kedinasan dan lain sebagainya;
- Melapor kepada petugas piket Trantibum bila membawa kendaraan keluar dan masuk Kesatrian;
- Memberikan laporan kepada Kapala Bagian Administrasi Umum / Kasubbag Tata Usaha / Petugas yang ditunjuk setelah melakukan tugas seperti dimaksud butir c di atas;
- Mengembalikan kendaraan dinas ketempat yang telah ditentukan dalam keadaan bersih dan tertib;
- Melakukan serah terima piket supir pada pukul 08.00 hari berikutnya disertai buku serah terima.