SOP Pekerjaan Umum
PROSEDUR PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS
- Pejabat pelaksana Akademis setingkat Eselon III dapat diberikan pinjam pakai kendaraan dinas operasional sesuai dengan ketersediaan kendaraan dinas;
- Penyerahan Kendaraan Dinas disertai Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Kendaraan Dinas operasional antara Direktur Selaku Kuasa Pengguna Barang dengan Pejabat Pelaksana Akademis setingkat Eselon III;
- Peminjam bertanggungjawab atas keamanan dan kebersihan kendaraan dinas operasional;
- Bahan Bakar Minyak ditanggung oleh peminjam kecuali melaksanakan perjalanan dinas akan ditanggung melalui BBM SPPD;
- Perbaikan, pemeliharaan dan kehilangan kendaraan dinas operasional sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam.