SOP Pekerjaan Umum

PROSEDUR PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS 

  1. Pejabat pelaksana Akademis setingkat Eselon III dapat diberikan pinjam pakai kendaraan dinas operasional sesuai dengan ketersediaan kendaraan dinas;
  2. Penyerahan Kendaraan Dinas disertai Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Kendaraan Dinas operasional antara Direktur Selaku Kuasa Pengguna Barang dengan Pejabat Pelaksana Akademis setingkat Eselon III;
  3. Peminjam bertanggungjawab atas keamanan dan kebersihan kendaraan dinas operasional;
  4. Bahan Bakar Minyak ditanggung oleh peminjam kecuali melaksanakan perjalanan dinas akan ditanggung melalui BBM SPPD;
  5. Perbaikan, pemeliharaan dan kehilangan kendaraan dinas operasional sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam.