SOP Pekerjaan Umum

PROSEDUR TUGAS DAN FUNGSI SUPIR KENDARAAN DINAS  

  1. Melakukan pemanasan mesin, kebersihan, dan ketertiban kendaraan dinas sesuai dengan kendaraan dinas yang menjadi tanggugjawabnya dibuktikan dengan membubuhkan paraf pada ceklis pengecekan yang telah disediakan;
  2. Melakukan pengecekan dan pemeriksaan ringan terhadap kelayakan jalan kendaraan dinas;
  3. Memastikan kendaraan dinas terparkir dalam keadaan bersih, aman dan tertib pada tempat yang telah ditentukan;
  4. Melaporkan kepada koordinator angkutan apabila kendaraan dinas mengalami kerusakan atau perlu perbaikan dan pemeliharaan, dan mengantarkan serta menjemput kendaraan dinas pada bengkel yang telah ditetapkan dilengkapi dengan delivery order dan tanda terima;
  5. Mengemudi dengan tertib, memperhatikan aturan lalu lintas;
  6. Tidak memungut uang kepada praja dan tamu lainnya;
  7. Supir dapat diberikan SPPD atau uang lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.