SOP PENGUSULAN SPKL DAN PERTANGGUNGJAWABAN LEMBUR PNS DAN PPNPN
SOP Lembur PNS
- Bagian/ Unit menerima SPKL yang sudah ditandatangani Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
- PNS yang melaksanakan lembur melakukan absen finger print lembur minimal durasi 2 jam dan masimal durasi 3 jam (hari kerja) dan/atau 8 jam (hari libur) setelah jam pulang kantor;
- Bagian/ Unit meminta data kehadiran finger print kepada Pengelola Finger Print:
- Bagian/ Unit membuat laporan lembur pegawai sesuai dengan jam lembur yang tertera pada data kehadiran finger print;
- Unit keja membuat absen manual tanda tangan berupa Daftar Hadir Lembur PNS yang ditandatangani PNS yang melaksanakan lembur sesuai dengan hari dan jam lembur pada data kehadiran finger print;
- Bagian/ Unit menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Lembur PNS kepada Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dan Lembur PPNPN kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang mengurus lembur;
- PPABP memproses dokumen pendukung lembur PNS di Aplikasi GPP, dan SPK memproses dokumen pendukung lembur PPNPN di aplikasi GA PPNPN dengan mengeluarkan daftar perhitungan berdasarkan aplikasi masing-masing;
- SPK memproses dokumen pertanggungjawaban lembur PNS berupa SPP dan dokumen pendukung lain yang selanjutnya akan diserahkan kepada Verifikator;
- Verifikator melakukan verifikasi/pemeriksaan berkas sesuai ketentuan antara lain sebagai berikut:
| No | Kelengkapan Berkas | Sumber |
| 1 | Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) | Bagian/Unit |
| 2 | Data Kehadiran Finger Print | Bagian/Unit |
| 3 | Laporan Lembur | Bagian/Unit |
| 4 | Daftar Hadir Lembur PNS/ PPNPN (manual tanda tangan) | Bagian/Unit |
| 5 | Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) | PPABP/ SPK Lembur |
| 6 | Rekapitulasi Lembur Per Golongan | PPABP/ SPK Lembur |
| 7 | Daftar Perhitungan Lembur dari Aplikasi | PPABP/ SPK Lembur |
| 8 | SSP | SPK |
- jika sudah sesuai maka dokumen akan diserahkan kepada PPK;
- PPK melakukan pemeriksaan, penandatanganan dan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban lembur PNS. Jika sudah selesai maka akan diserahkan kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK);
- Ketentuan proses SPM dapat dilakukan paling cepat hari pertama kerja pada lintas bulan berikutnya;
- SPK akan memproses SPM dan dokumen pendukung lainnya untuk diserahkan kepada PPSPM;
- PPSPM melakukan pengujian terhadap SPM dan dokumen pendukung lainnya, kemudian akan dikirim kepada KPPN;
- KPPN melakukan pemeriksaan dan pengujian ADK dan SPM Lembur PNS, jika sudah sesuai ketentuan maka akan terbit SP2D;
- SP2D yang sudah terbit akan diproses oleh BANK dan akan dilakukan pencairan dana langsung ke rekening PNS;
- Khusus Lembur Desember akhir tahun dapat dilakukan pencairan dana pada akhir bulan Desember tahun berjalan menggunakan mekanisme GUP.
- Format Pertanggungjawaban Lembur dapat diunduh pada https://drive.google.com/drive/folders/1ynubFSix7R0_2uTaQmNP6RQPFCubFYsN?usp=sharing