SOP PENGUSULAN SPKL DAN PERTANGGUNGJAWABAN LEMBUR PNS DAN PPNPN

SOP Lembur PNS

  • Bagian/ Unit menerima SPKL yang sudah ditandatangani Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
  • PNS yang melaksanakan lembur melakukan absen finger print lembur minimal durasi 2 jam dan masimal durasi 3 jam (hari kerja) dan/atau 8 jam (hari libur) setelah jam pulang kantor;
  • Bagian/ Unit meminta data kehadiran finger print kepada Pengelola Finger Print:
  • Bagian/ Unit membuat laporan lembur pegawai sesuai dengan jam lembur yang tertera pada data kehadiran finger print;
  • Unit keja membuat absen manual tanda tangan berupa Daftar Hadir Lembur PNS yang ditandatangani PNS yang melaksanakan lembur sesuai dengan hari dan jam lembur pada data kehadiran finger print;
  • Bagian/ Unit menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Lembur PNS kepada Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dan Lembur PPNPN kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang mengurus lembur;
  • PPABP memproses dokumen pendukung lembur PNS di Aplikasi GPP, dan SPK memproses dokumen pendukung lembur PPNPN di aplikasi GA PPNPN dengan mengeluarkan daftar perhitungan berdasarkan aplikasi masing-masing;
  • SPK memproses dokumen pertanggungjawaban lembur PNS berupa SPP dan dokumen pendukung lain yang selanjutnya akan diserahkan kepada Verifikator;
  • Verifikator melakukan verifikasi/pemeriksaan berkas sesuai ketentuan antara lain sebagai berikut:
NoKelengkapan BerkasSumber
1Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL)Bagian/Unit
2Data Kehadiran Finger PrintBagian/Unit
3Laporan LemburBagian/Unit
4Daftar Hadir Lembur PNS/ PPNPN (manual tanda tangan)Bagian/Unit
5Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)PPABP/ SPK Lembur
6Rekapitulasi Lembur Per GolonganPPABP/ SPK Lembur
7Daftar Perhitungan Lembur dari AplikasiPPABP/ SPK Lembur
8SSPSPK
  • jika sudah sesuai maka dokumen akan diserahkan kepada PPK;
  • PPK melakukan pemeriksaan, penandatanganan dan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban lembur PNS. Jika sudah selesai maka akan diserahkan kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK);
  • Ketentuan proses SPM dapat dilakukan paling cepat hari pertama kerja pada lintas bulan berikutnya;
  • SPK akan memproses SPM dan dokumen pendukung lainnya untuk diserahkan kepada PPSPM;
  • PPSPM melakukan pengujian terhadap SPM dan dokumen pendukung lainnya, kemudian akan dikirim kepada KPPN;
  • KPPN melakukan pemeriksaan dan pengujian ADK dan SPM Lembur PNS, jika sudah sesuai ketentuan maka akan terbit SP2D;
  • SP2D yang sudah terbit akan diproses oleh BANK dan akan dilakukan pencairan dana langsung ke rekening PNS;
  • Khusus Lembur Desember akhir tahun dapat dilakukan pencairan dana pada akhir bulan Desember tahun berjalan menggunakan mekanisme GUP.
  • Format Pertanggungjawaban Lembur dapat diunduh pada https://drive.google.com/drive/folders/1ynubFSix7R0_2uTaQmNP6RQPFCubFYsN?usp=sharing