SOP Pengelolaan Anggaran

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBAYARAN/PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM

  1. Bagian/Unit memberikan berkas pertanggungjawaban Honorarium Kegiatan/Operasional kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK) berupa;
    • SK KPA atas honorarium Narasumber/Moderator;
    • Surat Undangan dan Peserta;
    • Kuitansi/Daftar Norminatif Pembayaran Honorarium Narasumber/Moderator;
    • Daftar Hadir Narasumber dan Peserta;
    • Biodata Narasumber/Moderator;
    • Materi Narasumber;
    • Notulen/Laporan;
    • Jadwal Kegiatan; dan
    • Dokumentasi
  2. SPK memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyerahkan berkas ke verifikator;
  3. Verifikator memeriksa semua dokumen usulan pembayaran honorarium. Setelah lengkap diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  4. PPK memeriksa, menandatangani berkas usulan dan menyetujui, kemudian berkas usulan dikembalikan kembalikan kepada SPK untuk diproses Surat Perintah Membayar (SPM);
  5. SPK mencetak dan menyerahkan SPM dan dokumen pendukung kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
  6. PPSPM memeriksa, menandatangani dan mengirim SPM dan dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  7. KPPN melakukan pengujian atas SPM dan Lampiran SPM serta ADK SPM, Jika sesuai akan terbit SP2D;
  8. Bank akan memproses SP2D yang sudah terbit menjadi dana honorarium, secara langsung masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran;
  9. Bendahara Pengeluaran akan mentransfer dana honorarium kepada unit kerja pengusul.