SOP Pengelolaan Anggaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBAYARAN/PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM
- Bagian/Unit memberikan berkas pertanggungjawaban Honorarium Kegiatan/Operasional kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK) berupa;
- SK KPA atas honorarium Narasumber/Moderator;
- Surat Undangan dan Peserta;
- Kuitansi/Daftar Norminatif Pembayaran Honorarium Narasumber/Moderator;
- Daftar Hadir Narasumber dan Peserta;
- Biodata Narasumber/Moderator;
- Materi Narasumber;
- Notulen/Laporan;
- Jadwal Kegiatan; dan
- Dokumentasi
- SPK memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyerahkan berkas ke verifikator;
- Verifikator memeriksa semua dokumen usulan pembayaran honorarium. Setelah lengkap diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- PPK memeriksa, menandatangani berkas usulan dan menyetujui, kemudian berkas usulan dikembalikan kembalikan kepada SPK untuk diproses Surat Perintah Membayar (SPM);
- SPK mencetak dan menyerahkan SPM dan dokumen pendukung kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
- PPSPM memeriksa, menandatangani dan mengirim SPM dan dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- KPPN melakukan pengujian atas SPM dan Lampiran SPM serta ADK SPM, Jika sesuai akan terbit SP2D;
- Bank akan memproses SP2D yang sudah terbit menjadi dana honorarium, secara langsung masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran;
- Bendahara Pengeluaran akan mentransfer dana honorarium kepada unit kerja pengusul.