SOP Pengelolaan Anggaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
- Bagian/Unit membuat usulan pengadaan barang/jasa kepada Direktur selaku KPA;
- KPA memeriksa berkas usulan dan jika berkenan akan memerintahkan kepada PPK dan PPBJ untuk proses pengadaan barang/jasa melalui pengadaaan e-catalog, bela pengadaan dan swakelola;
- PPK dan PPBJ melakukan proses pengajuan pengadaan barang/jasa dan jika sudah menentukan pihak penyedia yang akan melaksanakan kegiatan;
- Berkas usulan berisi data penyedia dan data kontrak diserahkan kepada SPK yang akan mendaftarkan supplier penyedia di Aplikasi SAKTI dan daftar Kontrak di Aplikasi OMSPAN, dokumen berikut berupa :
- Surat Kontrak/Pesanan
- Fotokopi Buku Rekening
- NPWP Penyedia
- KTP Penyedia.
- Setelah masa pekerjaan selesai, penyedia dapat melakukan permintaan pencairan dana dengan melampirkan surat tagihan kepada KPA.