SOP Pengelolaan Anggaran

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

  1. Bagian/Unit membuat usulan pengadaan barang/jasa kepada Direktur selaku KPA;
  2. KPA memeriksa berkas usulan dan jika berkenan akan memerintahkan kepada PPK dan PPBJ untuk proses pengadaan barang/jasa melalui pengadaaan e-catalog, bela pengadaan dan swakelola;
  3. PPK dan PPBJ melakukan proses pengajuan pengadaan barang/jasa dan jika sudah menentukan pihak penyedia yang akan melaksanakan kegiatan;
  4. Berkas usulan berisi data penyedia dan data kontrak diserahkan kepada SPK yang akan mendaftarkan supplier penyedia di Aplikasi SAKTI dan daftar Kontrak di Aplikasi OMSPAN, dokumen berikut berupa :
    • Surat Kontrak/Pesanan
    • Fotokopi Buku Rekening
    • NPWP Penyedia
    • KTP Penyedia.
  5. Setelah masa pekerjaan selesai, penyedia dapat melakukan permintaan pencairan dana dengan melampirkan surat tagihan kepada KPA.