SOP Penyusunan dan Revisi Anggaran Serta Pelaporan Kinerja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA

  1. Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Fungsional Perencana melalui Kepala Bagian Administrasi Umum untuk membuat surat edaran kepada Bagian/Unit perihal penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran (Capaian Kinerja) per Triwulan/Tahunan;
  2. Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Kepala Bagian Administrasi Umum untuk mengkompilasi serta menyusun Draft Laporan Kinerja per Triwulan/Tahunan;
  3. Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum memerintahkan Fungsional Perencana untuk menghimpun data dan informasi capaian kinerja dan anggaran dari masing-masing Bagian/Unit;
  4. Fungsional Perencana dan Staf terkait menganalisis data dan informasi dari Bagian/Unit yang sudah terkumpul, selanjutnya menyusun Laporan Kinerja per Triwulan/Tahunan dan disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum untuk dikoreksi;
  5. Kepala Bagian Administrasi Umum menyampaikan Dokumen Laporan Kinerja Triwulan/Tahunan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ditandatangani.