SOP Penyusunan dan Revisi Anggaran Serta Pelaporan Kinerja
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA
- Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Fungsional Perencana melalui Kepala Bagian Administrasi Umum untuk membuat surat edaran kepada Bagian/Unit perihal penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran (Capaian Kinerja) per Triwulan/Tahunan;
- Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Kepala Bagian Administrasi Umum untuk mengkompilasi serta menyusun Draft Laporan Kinerja per Triwulan/Tahunan;
- Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum memerintahkan Fungsional Perencana untuk menghimpun data dan informasi capaian kinerja dan anggaran dari masing-masing Bagian/Unit;
- Fungsional Perencana dan Staf terkait menganalisis data dan informasi dari Bagian/Unit yang sudah terkumpul, selanjutnya menyusun Laporan Kinerja per Triwulan/Tahunan dan disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum untuk dikoreksi;
- Kepala Bagian Administrasi Umum menyampaikan Dokumen Laporan Kinerja Triwulan/Tahunan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ditandatangani.