SOP Penyusunan dan Revisi Anggaran Serta Pelaporan Kinerja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN

TAHAP I :

  1. Direktur menyampaikan surat edaran kepada Bagian/Unit perihal penyusunan usulan kertas kerja angaran Satuan Kerja (Usulan Pagu Anggaran) tahun anggaran berikutnya dengan mempertimbangkan program prioritas dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) IPDN;
  2. Direktur memerintahkan Fungsional Perencana melalui Kepala Bagian Administrasi Umum untuk mengkompilasi usulan anggaran dari Bagian/Unit sehingga menjadi satu dokumen usulan anggaran yang utuh;
  3. Fungsional Perencana menelaah dan meneliti kelengkapan dokumen pendukung berupa RKA, TOR, RAB dan data dukung lainnya dari Bagian/Unit;
  4. Fungsional Perencana menelaah dan mereview kembali terhadap usulan anggaran serta mengkomparasikan dengan kaidah penyusunan anggaran dan melaporkan Catatan Hasil Review (CHR) kepada Direktur melalui Kepala Bagian Administrasi Umum;
  5. Direktur menyampaikan Nota Dinas usulan anggaran dan dokumen pendukung lainnya kepada Rektor IPDN melalui Kepala Biro I IPDN yang selanjutnya dieskalasikan ke Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan penelaahan.

TAHAP II (setelah mendapat tanggapan dari Sekretariat Jenderal Kemendagri melalui Biro Perencanaan Kemendagri):

  1. Kepala Bagian Administrasi Umum melakukan formulasi ulang terhadap proporsi anggaran dengan berpedoman terhadap Standar Biaya Masukan (SBM), Kalender Akademik, dan Jumlah Praja;
  2. Kepala Bagian Administrasi Umum menyampaikan Usulan Anggaran (Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Pagu Alokasi Anggaran) ke IPDN Jatinangor selaku Satuan Kerja Pembina yang selanjutnya dieskalasikan ke Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan penelaahan;
  3. Kepala Bagian Administrasi Umum, Fungsional Perencana, dan Staf terkait mengikuti penelitian Usulan Anggaran (Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Pagu Alokasi Anggaran) oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap usulan anggaran berdasarkan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Pagu Alokasi Anggaran;
  4. Kepala Bagian Administrasi Umum, Fungsional Perencana, dan Staf terkait melakukan penyesuaian usulan anggaran terhadap Catatan Hasil Review (CHR) dan diakomodir dalam Pagu Anggaran dengan melampirkan data pendukung berupa RKA, TOR, RAB hasil penyesuaian dan dokumen pendukung lainnya;
  5. Kepala Bagian Administrasi Umum, Fungsional Perencana, dan Staf terkait mengikuti pembahasan usulan anggaran dalam forum Trilateral Meeting antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
  6. Kepala Bagian Administrasi Umum, Fungsional Perencana, dan Staf terkait melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur anggaran, TOR, RAB dan dokumen pendukung lainnya setelah keluar Pagu Alokasi Anggaran dan diajukan kembali ke Kemendagri melalui Biro Perencanaan Kemendagri untuk dilakukan pengesahan DIPA.