SOP Pengelolaan Anggaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
- Pihak penyedia menyampaikan surat tagihan kepada KPA, jika usulan tersebut disetujui maka KPA mendisposisikan kepada PPK.
- PPK mensetujui proses pencairan dana dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- Surat Kontrak/Pesanan;
- BAST dan BAP;
- Kuitansi; dan
- Dokumentasi
- PPK memberikan kelengkapan dokumen pembayaran/ Pertanggungjawaban kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK);
- SPK memproses SPP dan dokumen pendukung kemudian menyerahkan ke Verifikator untuk diverifikasi;
- Verifikator melakukan verifikasi dokumen spj dan dokumen pendukung lainnya, jika sudah sesuai akan diperiksa dan diuji oleh PPK;
- PPK memeriksa, menguji, dan menandatangani berkas usulan, selanjutnya diserahkan ke SPK untuk proses SPM;
- SPK mencetak dan menyerahkan SPM beserta dokumen pendukung kepada PPSPM untuk dilakukan pengujian;
- PPSPM melakukan pengujian dan menandatangani SPM serta dokumen pendukung lainnya, jika sudah sesuai maka SPM akan dikirim ke KPPN;
- KPPN melakukan pengujian atas SPM dan Lampiran SPM serta ADK SPM, Jika sesuai akan terbit SP2D;
- SP2D yang sudah terbit akan di proses oleh Bank untuk pencairan dana ke rekening Penyedia/Pihak Ketiga.