SOP Pengelolaan Anggaran

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

  1. Pihak penyedia menyampaikan surat tagihan kepada KPA, jika usulan tersebut disetujui maka KPA mendisposisikan kepada PPK.
  2. PPK mensetujui proses pencairan dana dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
    • Surat Kontrak/Pesanan;
    • BAST dan BAP;
    • Kuitansi; dan
    • Dokumentasi
  3. PPK memberikan kelengkapan dokumen pembayaran/ Pertanggungjawaban kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK);
  4. SPK memproses SPP dan dokumen pendukung kemudian menyerahkan ke Verifikator untuk diverifikasi;
  5. Verifikator melakukan verifikasi dokumen spj dan dokumen pendukung lainnya, jika sudah sesuai akan diperiksa dan diuji oleh PPK;
  6. PPK memeriksa, menguji, dan menandatangani berkas usulan, selanjutnya diserahkan ke SPK untuk proses SPM;
  7. SPK mencetak dan menyerahkan SPM beserta dokumen pendukung kepada PPSPM untuk dilakukan pengujian;
  8. PPSPM melakukan pengujian dan menandatangani SPM serta dokumen pendukung lainnya, jika sudah sesuai maka SPM akan dikirim ke KPPN;
  9. KPPN melakukan pengujian atas SPM dan Lampiran SPM serta ADK SPM, Jika sesuai akan terbit SP2D;
  10. SP2D yang sudah terbit akan di proses oleh Bank untuk pencairan dana ke rekening Penyedia/Pihak Ketiga.