SOP Pengelolaan Anggaran
SOP PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
- Bagian/Unit/Perorangan mengajukan permintaan pencairan SPPD kepada operator Aplikasi APPS dengan mengupload dokumen sebagai berikut:
- SPPD;
- Laporan Perjalanan Dinas;
- Kuitansi Hotel;
- Bukti Pembayaran Transport;
- Daftar Norminatif; dan
- Tiket dan Boardingpass Pesawat.
- Operator Aplikasi APPS memberikan kelengkapan dokumen fisik pembayaran/ Pertanggungjawaban kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK);
- SPK mencetak SPP dan Dokumen pendukung lainnya dan menyerahkan berkas ke verifikator;
- Verifikator memeriksa berkas usulan dan dokumen pendukung, jika sudah sesuai dengan ketentuan maka berkas usulan dan dokumen pendukung diserahkan kepada PPK;
- PPK memeriksa berkas usulan dan dokumen pendukung, jika sudah sesuai PPK menandatangani dan menyetujui berkas usulan dan dokumen pendukung. Kemudian berkas usulan dan dokumen pendukung diserahkan kepada SPK;
- SPK mencetak dan menyerahkan SPM dan dokumen pendukung lainnya dan diserahkan kepada PPSPM;
- PPSPM melakukan pengujian dan penandatangan berkas SPM dan dokumen pendukung lainnya, kemudian dikirim ke KPPN;
- KPPN melakukan pengujian atas SPM dan Lampiran SPM serta ADK SPM, Jika sesuai akan terbit SP2D;
- SP2D yang sudah terbit akan di proses oleh Bank untuk pencairan dana perjalanan dinas ke rekening Bendahara;
- Bendahara akan mentransfer dana Perjalanan dinas ke unit kerja pengusul.