SOP Pengelolaan Anggaran

SOP PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS

  1. Bagian/Unit/Perorangan mengajukan permintaan pencairan SPPD kepada operator Aplikasi APPS dengan mengupload dokumen sebagai berikut:
    • SPPD;
    • Laporan Perjalanan Dinas;
    • Kuitansi Hotel;
    • Bukti Pembayaran Transport;
    • Daftar Norminatif; dan
    • Tiket dan Boardingpass Pesawat.
  2. Operator Aplikasi APPS memberikan kelengkapan dokumen fisik pembayaran/ Pertanggungjawaban  kepada Staf Pengelola Keuangan (SPK);
  3. SPK mencetak SPP dan Dokumen pendukung lainnya dan menyerahkan berkas ke verifikator;
  4. Verifikator memeriksa berkas usulan dan dokumen pendukung, jika sudah sesuai dengan ketentuan maka berkas usulan dan dokumen pendukung diserahkan kepada PPK;
  5. PPK memeriksa berkas usulan dan dokumen pendukung, jika sudah sesuai PPK menandatangani dan menyetujui berkas usulan dan dokumen pendukung. Kemudian berkas usulan dan dokumen pendukung diserahkan kepada SPK;
  6. SPK mencetak  dan menyerahkan SPM dan dokumen pendukung lainnya dan diserahkan kepada PPSPM;
  7. PPSPM melakukan pengujian dan penandatangan berkas SPM dan dokumen pendukung lainnya,  kemudian dikirim ke KPPN;
  8. KPPN melakukan pengujian atas SPM dan Lampiran SPM serta ADK SPM, Jika sesuai akan terbit SP2D;
  9. SP2D yang sudah terbit akan di proses oleh Bank untuk pencairan dana perjalanan dinas ke rekening Bendahara;
  10. Bendahara akan mentransfer dana Perjalanan dinas ke unit kerja pengusul.