SOP Penyusunan dan Revisi Anggaran Serta Pelaporan Kinerja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR REVISI ANGGARAN

  1. Bagian/Unit menyampaikan usulan revisi anggaran yang dilengkapi dengan Nota Dinas Usulan, Matriks Semula-Menjadi, TOR, dan data dukung lainnya kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
  2. Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan Kepala Bagian Administrasi Umum, selanjutnya Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset, Fungsional Perencana, dan Staf terkait mempelajari dan memformulasikan kembali terkait usulan perubahan anggaran dengan menyusun matriks exercise revisi anggaran pada Microsoft Ecxel serta mengkompilasi data usulan revisi dari Bagian/Unit;
  3. Pada kegiatan yang bersifat segera, mendesak, dan harus terakomodir, akan dilaksanakan rapat pembahasan usulan revisi anggaran secara detail antara Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Bagian/Unit yang bersangkutan;
  4. Kepala Bagian Administrasi Umum menyerahkan dokumen pendukung revisi kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan;
  5. Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyetujui/tidak menyetujui usulan revisi dan memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi Umum untuk ditindaklanjuti;
  6. Apabila usulan revisi anggaran disetujui Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Bagian Administrasi Umum memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset, Fungsional Perencana, dan Staf terkait untuk mengunggah dokumen usulan revisi ke DJA/DJPB melalui Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran, serta melakukan entry data revisi kedalam Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran;
  7. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset, Fungsional Perencana, dan Staf terkait memonitoring tahapan revisi mulai dari pengajuan, penelitian, penelaahan dan penetapan pada Aplikasi SAKTI Modul Penganggaran sampai dengan petikan DIPA Revisi terbit.