IPDN Kalbar

SOP PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Tujuan  :

Membantu proses penyelenggaraan pendidikan agar tercapai target nilai yang sangat baik pada pelaksaan program dan kegiatan serta pertanggungjawaban di semua bagian dan unit

Ruang Lingkup  :

  1. Akademik
  2. Non Akademik

Defenisi   :

  1. SPMI adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal
  2. Penjaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standart mutu secara konsisten dan berkelanjutan sehinggga semua unsur (Praja/Mahasiswa, tenaga penunjang, pemerintah, masyarakat, alumni, sektor swasta dunia usaha dan industry) memperoleh kepuasan.
  3. Bidang Akademik meliputi kurikulum, proses pembelajaran, ujian dan penilaian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarkat.
  4. Bidang Non Akademik meliputi sarana dan prasarana, sumber daya, keuangan, sumber daya manusia.

Pengguna :

  1. Direktur IPDN Kampus Kalimantan Barat
  2. Gugus Kendali Mutu
  3. Dosen, Pelatih, Pengasuh
  4. Praja/Mahasiswa

Persyaratan   :

Frekuensi pelaksanaan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku, dan teknik yang dapat mempengaruhi sasaran mutu.

Prosedur  :

  1. Mensosialisasikan aturan dan dokumen pada semua bagian dan unit
  2. Menjalankan seluruh proses penyelenggaraan akademik maupun non akademik berdasarkan SOP yang ada
  3. Tim auditor internal melakukan monitoring dan evaluasi
  4. Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi dasar perbaikan dan pengembangan

Dasar Hukum  :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
  5. Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
  6. Peraturan Rektor IPDN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standart Mutu Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan IPDN.