Tujuan :
Membantu proses penyelenggaraan pendidikan agar tercapai target nilai yang sangat baik pada pelaksaan program dan kegiatan serta pertanggungjawaban di semua bagian dan unit
Ruang Lingkup :
- Akademik
- Non Akademik
Defenisi :
- SPMI adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Penjaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standart mutu secara konsisten dan berkelanjutan sehinggga semua unsur (Praja/Mahasiswa, tenaga penunjang, pemerintah, masyarakat, alumni, sektor swasta dunia usaha dan industry) memperoleh kepuasan.
- Bidang Akademik meliputi kurikulum, proses pembelajaran, ujian dan penilaian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarkat.
- Bidang Non Akademik meliputi sarana dan prasarana, sumber daya, keuangan, sumber daya manusia.
Pengguna :
- Direktur IPDN Kampus Kalimantan Barat
- Gugus Kendali Mutu
- Dosen, Pelatih, Pengasuh
- Praja/Mahasiswa
Persyaratan :
Frekuensi pelaksanaan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku, dan teknik yang dapat mempengaruhi sasaran mutu.
Prosedur :
- Mensosialisasikan aturan dan dokumen pada semua bagian dan unit
- Menjalankan seluruh proses penyelenggaraan akademik maupun non akademik berdasarkan SOP yang ada
- Tim auditor internal melakukan monitoring dan evaluasi
- Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi dasar perbaikan dan pengembangan
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
- Peraturan Rektor IPDN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standart Mutu Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan IPDN.

