Tujuan :
- Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan mutu, peraturan, manual mutu dan SOP kegiatan;
- Kepastian kompetensi lulusan sesuai dengan ketetapan setiap program studi dan pendukung kegiatan terpenuhi sesuai standart minimal;
- Relevansi program penyelenggaraan pendidikan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta stakeholders lainnya.
Ruang Lingkup :
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Tindak lanjut
Defenisi
- Auditor adalah orang yang melakukan kegiatan audit.
- Auditee adalah orang atau pihak yang di audit.
- Kriteria audit adalah set kebijakan, prosedur, atau persyaratan yang dipakai sebagai rujukan.
- Bukti audit adalah rekaman/arsip penyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi.
- Temuan audit adalah hasil penilaian bukti audit yang terkumpulkan terhadap kriteria audit.
- Tindakan koreksi adalah segala tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan.
- Verifikasi adalah penegasan, melalui penyediaan bukti obyektif bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
Pengguna :
- Gugus kendali Mutu
- Auditor
- Bagian / Unit Terkait
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
- Peraturan Rektor IPDN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standart Mutu Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan IPDN.
Persyaratan :
- Audit Mutu Internal diselenggarakan minimal 2 (dua) kali tiap tahun, atau karena kondisi dan kebutuhan organisasi.
- Frekuensi pelaksanaan audit mutu internal ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Tingginya atau kecenderungan meningkatnya ketidaksesuaian.
- Perubahan yang signifikan dalam manajeman, organisasi, kebijakan, atau teknik yang dapat mempengaruhi sasaran mutu.
- Hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal sebelumnya.
- Pemilihan Auditor dan pelaksana audit harus memperhatikan obyektivitas dan independensi (tidak menjadi bagian dari unit kerja yang diaudit).
- Kriteria temuan Audit Mutu Internal terdiri dari :
- Ketidaksesuain, yaitu tidak terpenuhinya prosedur atau peraturan lain yang telah ditetapkan.
- Remarks (saran perbaikan) yaitu saran yang diberikan Auditor kepada Audittee untuk memperbaiki proses, sarana, maupun sumber daya manusia, yang bertujuan untuk peningkatan kinerja.
Prosedur :
- Direktur dan Pengendalian Mutu menentukan jenis kegiatan yang akan diaudit bersama indikator-indikator yang akan digunakan.
- Menyusun instrumen audit.
- Mengajukan nama-nama Auditor kepada Direktur untuk diterbitkan Surat Keputusan Auditor Internal Mutu.
- Pengendalian mutu dan Tim Audit menyusun jadwal pelaksanaan audit
- Kesimpulan hasil audit mencakup keterangan telah memenuhi standart yang telah ditetapkan.
- Hasil Audit disampikan kepada Direktur dan Gugus Kendali Mutu untuk pengolahan data dan pembuatan laporan lanjutan kepada Rektor IPDN jika diperlukan.
- Menyerahkan laporan audit kepada Direktur untuk dibawa ke dalam Rapat Tinjauan Mutu atau Rapat Tinjauan Manajemen.

