Tujuan  :

  1. Untuk melaksanakan evaluasi apakah setiap bagian atau unit organisasi telah melaksanakan kebijakan, rencana, prosedur yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. Untuk melakukan evaluasi efektivitas dan efesiensi kegiatan operasional di semua bagian atau unit organisasi.

Ruang Lingkup  :

  1. Monitoring dan evaluasi ketaatan pelaksanaan kegiatan terhadap seluruh perangkat sistem pengendalian manajemen yang ada.
  2. Pemeriksaan tentang efektivitas dalam melakukan kegiatan.
  3. Pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan dan system pengendalian manajemen yang ada di setiap bagian atau unit.

Defenisi  :

  1. Monitoring dan Evaluasi adalah tindakan membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
  2. Pemeriksaan internal merupakan bagian dari organisasi yang ada dan unit organisasi ini dimaksudkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan mengevaluasi pelaksanaan tugas dari organisasi lainnya.

Pengguna  :

  1. Dierktur
  2. Bagian / Unit Terkait
  3. Dosen, Pelatih, dan Pengasuh
  4. Praja/Mahasiswa

Dasar Hukum  :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
  5. Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
  6. Peraturan Rektor IPDN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standart Mutu Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan IPDN