Mempawah, Selasa 6 Februari 2024, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, berkunjung ke IPDN kampus Kalimantan Barat, dalam rangka Sosialisasi Pembekalan Magang II bagi satuan Praja Muda angkatan XXXIII. Kegiatan magang yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 ini merupakan kegiatan wajib bagi seluruh satuan praja di semua tingkatan yang dilakukan disetiap akhir semester genap. Praja yang mengikuti praktek lapangan berjumlah 253 orang yang akan diklasifikasikan dalam 24 kelompok, kemudian ditempatkan pada beberapa Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kabupaten Sanggau. Kabupaten Sanggau merupakan wilayah yang terletak di bagian tengah dan utara Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 12.857,70 km² dengan kepadatan 29 jiwa per km² dan berbatasan langsung dengan Serawak, tepatnya di kecamatan Entikong.
“Dalam pelaksanaan magang II ini, diharapkan praja dapat mendapatkan pengalaman dalam hal manajemen tata kelola pemerintahan daerah. Selain itu, juga diharapkan kegiatan Magang II ini mampu meningkatkan keterampilan praja dalam hal optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Azharisman Rozie, Direktur IPDN Kampus Kalimantan Barat, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Pada sesi pemaparan materi, Bupati dalam hal ini sebagai Narasumber menjelaskan secara rinci potensi unggulan kabupaten Sanggau serta kondisi sosial geografis kabupaten. Bupati Sanggau menjelaskan bahwa ”Sebagian penduduk di kabupaten sanggau yang berada di pedalaman merupakan masyarakat asli Dayak yang mayoritas beragama Kristen dan Katolik, sedangkan di wilayah pesisir mayoritas beragama Islam. Beragamnya latar belakang kondisi sosial masyarakat tidak melunturkan rasa persatuan dan kesatuan antar warga kabupaten sanggau“ ujarnya. Yohanes juga menambahkan, bawah untuk akses jalan ke seluruh kecamatan sudah bisa di lalui oleh kendaraan roda empat, hanya ada beberapa desa saja yang belum bisa diakses oleh mobil.
Bupati Sanggau juga berpesan agar praja dapat beradaptasi dengan kondisi adat sosial budaya sanggau, dikarenakan ada beberapa etika lokal, diantaranya, tidak boleh membakar udang dan terasi saat berada dibeberapa daerah di Kabupaten Sanggau. Hal ini, perlu di perhatikan oleh praja saat melaksanakan praktek lapangan, sehingga dapat benar – benar mengetahui apa yang boleh dan tidak dilakukan “Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung, sampai jumpa di Bumi Daranante “ ujar Bupati diakhir sesi pemaparan materi.
Penulis : Julia Meili rumagit, Rizqan Halala
Editor : Ts Silverius, Zamhir Islami