Tujuan :
- Untuk melaksanakan evaluasi apakah setiap bagian atau unit organisasi telah melaksanakan kebijakan, rencana, prosedur yang menjadi tanggungjawabnya.
- Untuk melakukan evaluasi efektivitas dan efesiensi kegiatan operasional di semua bagian atau unit organisasi.
Ruang Lingkup :
- Monitoring dan evaluasi ketaatan pelaksanaan kegiatan terhadap seluruh perangkat sistem pengendalian manajemen yang ada.
- Pemeriksaan tentang efektivitas dalam melakukan kegiatan.
- Pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan dan system pengendalian manajemen yang ada di setiap bagian atau unit.
Defenisi :
- Monitoring dan Evaluasi adalah tindakan membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
- Pemeriksaan internal merupakan bagian dari organisasi yang ada dan unit organisasi ini dimaksudkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan mengevaluasi pelaksanaan tugas dari organisasi lainnya.
Pengguna :
- Dierktur
- Bagian / Unit Terkait
- Dosen, Pelatih, dan Pengasuh
- Praja/Mahasiswa
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
- Peraturan Rektor IPDN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standart Mutu Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan IPDN

